PajakOnline | Pertamina EP dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba (Perseroda) menandatangani kontrak perjanjian kerja sama sumur tua. SKK Migas menyebutkan pelaksanaan kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) Untuk Peningkatan Produksi Migas.
“Salah satu muatannya yaitu penanganan terhadap sumur minyak masyarakat untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara,” kata SKK Migas dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).
Dalam Permen tersebut, sumur tua didefinisikan sebagai sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.
“Melalui kerja sama antara Pertamina EP dan BUMD Petro Muba diharapkan mulai minggu depan sumur berproduksi dan minyak mengalir sampai dengan 2.000 barel minyak per hari (bph) dari 490 sumur,” kata SKK Migas.
Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Petro Muba (Perseroda) merupakan BUMD asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 24 tahun 2000 Tentang Pembentukan Perusahaan daerah Minyak dan Gas bumi, yang direvisi dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 sebagai Perseroan Terbatas Petro Muba.
