TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Ada Syaratnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan batas waktunya hingga akhir April.

Ternyata ada wajib pajak yang diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunannya. Namun ada syaratnya.

"Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata
boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki
penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak
kena pajak (PTKP)," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip hari ini.

Wajib pajak boleh tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan nonefektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan NPWP NE bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
wajib pajak terdaftar.

Soal mekanisme pengajuan NPWP NE, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021. Aturan tersebut menyebutkan ada 2 jenis wajib pajak orang pribadi
yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP.

Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh. Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.

UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta. Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal
sebanyak 3 orang.