PajakOnline.com—Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan batas waktunya hingga akhir April.
Ternyata ada wajib pajak yang diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunannya. Namun ada syaratnya.
"Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata
boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki
penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak
kena pajak (PTKP)," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip hari ini.
Wajib pajak boleh tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan nonefektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan NPWP NE bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
wajib pajak terdaftar.
Soal mekanisme pengajuan NPWP NE, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021. Aturan tersebut menyebutkan ada 2 jenis wajib pajak orang pribadi
yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.
