TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Harta Berikut Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 27 Apr 2025, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Musim lapor SPT Tahunan telah tiba. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan ditutup pada akhir Maret 2025 ini.  Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan pada akhir April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir tersebut.

Jangan sampai telat apalagi sengaja lupa lapor SPT Tahunan. Sebab, ada sanksi denda. Bagi WP OP yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta.

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong (bupot), WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.

Terdapat enam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan:

1. Harta Kas dan Setara Kas
-Uang tunai
-Tabungan
-Giro
-Deposito
-Setara kas lainnya

2. Harta Piutang
-Piutang
-Piutang afiliasi
-Persediaan usaha Piutang lainnya

3. Investasi
-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
-Saham
-Obligasi perusahaan
-Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
-Surat utang lainnya
-Reksadana
-Instrument Derivatif
-Penyertaan modal
-Investasi lainnya

4. Alat Transportasi
-Sepeda
-Sepeda motor
-Mobil
-Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak
-Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
-Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
-Barang seni dan antik
-Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
-Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
-Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
-Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
-Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
-Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
-Harta tidak bergerak lainnya