TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPJS Kesehatan Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), peserta BPJS Kesehatan di dalam perusahaan maupun personal merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.

BPJS Kesehatan Perusahaan sejatinya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji para karyawan. Perusahaan tersebut memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Tugas awal pemberi kerja untuk mencari tahu apakah karyawannya sudah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum. Jika sudah, maka catat nomor BPJS Kesehatan karyawan kemudian ikuti proses untuk mengubah status mereka menjadi pekerja penerima upah.

Program ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya kepesertaan BPJS melalui sistem online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. E-dabu ini merupakan aplikasi yang memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah ini.

Selanjutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Tetapi perlu diperhatikan, 5% ini tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.

Sebagai informasi, 5% itu tidak semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Namun, bila karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5, maka akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% untuk setiap orangnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya. Artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.

Pada dasarnya, iuran BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu dari komponen penting dalam penghitungan potongan gaji karyawan, PPh Pasal 21.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 17, tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Disebutkan juga dalam pasal 55 bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Azzahra Choirrun Nissa)