PajakOnline.com—Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), peserta BPJS Kesehatan di dalam perusahaan maupun personal merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.
BPJS Kesehatan Perusahaan sejatinya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji para karyawan. Perusahaan tersebut memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.
Tugas awal pemberi kerja untuk mencari tahu apakah karyawannya sudah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum. Jika sudah, maka catat nomor BPJS Kesehatan karyawan kemudian ikuti proses untuk mengubah status mereka menjadi pekerja penerima upah.
Program ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya kepesertaan BPJS melalui sistem online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. E-dabu ini merupakan aplikasi yang memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah ini.
Selanjutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Tetapi perlu diperhatikan, 5% ini tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.
