PajakOnline.com—Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Para peserta ternyata bisa mencairkannya sebelum memasuki masa pensiun, dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT meskipun masih aktif bekerja. Menurut PP 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
JHT yang bisa dicairkan adalah saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10 dan 30 persen. Klaim 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sedangkan klaim saldo JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah.
Untuk mengklaim saldo JHT BPJS, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi. Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang diperlukan
Untuk Mengajukan Klaim 10%
Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun, dokumen yang diperlukan adalah:
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
2. Kartu Keluarga
3. Buku Tabungan
4. E-KTP
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
