TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukti Setor Pajak Hilang, Lakukan Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti Setor Pajak atau dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan format awal metode pembayaran pajak. Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawa saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.

Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat digunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda.

Namun perlu diketahui, kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga tidak hilang.

Bagaimana jika bukti setor pajak hilang?

Apabila hal tersebut terjadi, ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkannya kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak?
Adapun beberapa langkah yang dapat Anda lakukan, yakni sebagai berikut:


  • Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP yang hilang.

  •  Pihak KPP akan meminta untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP yang hilang, atau membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.

  •  Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.

  •  Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.


Namun, terdapat juga kasus lain ketika sudah membayar pajak secara online melalui e-Biling dan bukti setornya hilang. Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Bila terjadi seperti itu, langkah yang harus Anda lakukan yakni:

  •  Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).

  • BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.

  •  Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.

  •  Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.


Itulah cara yang bisa dilakukan ketika bukti setor pajak Anda hilang. Namun, sebaiknya bila Anda sudah mendapatkan bukti setor pajak, pastikan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan rapi dan disimpan ditempat yang mudah dicari. Sebab bukti setor pajak ini merupakan salah satu dokumen yang penting dan diperlukan dalam pelaporan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)