PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan waktu penyampaian laporan SPT Tahunan Badan. Deadlinenya tetap 30 April 2022. Lewat dari batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak badan akan kena sanksi denda sebesar Rp1 juta.
"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” sebut DJP dalam PENG-9/PJ.09/2022.
DJP mengimbau wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari denda administrasi akibat keterlambatan.
