PajakOnline.com—Dalam hal pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, berkaitan dengan hal tersebut maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Jika Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan isi surat tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.
Lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan melalui surat keberatan secara elektronik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan sarana atau media bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan surat keberatan yang dapat dilakukan melalui fitur e-Objection yang tersedia pada laman DJP Online.
Dikatakan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 bahwa surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain yang salah satunya adalah dengan cara elektronik (e-Filing), terkait dengan hal itu maka DJP menciptakan fitur e-Objection sebagai salah satu saluran penyampaian surat keberatan yang dapat meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam hal penyampaian surat keberatan.
