TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi NPWP NE

Redaksi PajakOnline · 7 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—NPWP dapat diubah statusnya menjadi Non Efektif (NE). Wajib Pajak NE atau NPWP NE merupakan status saat Wajib Pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Namun, DJP bisa saja menonaktifkan NPWP tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan. Berikut beberapa kondisi NPWP dapat di non efektifkan sementara:

1. Anda pindah ke luar negeri.
2. Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainnya.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Anda meminta NPWP dihapus namun belum ada keputusan.

Untuk dapat mengaktifkan kembalik NPWP NE, berikut beberapa data yang harus disiapkan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Nama.
3. NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
6. Nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
7. EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo bagi Wajib Pajak badan.

Mengaktifkan kembali NPWP NE dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau wakil Wajib Pajak bagi Wajib Pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi. Aktivasi NPWP NE dapat dilakukan melalui kring pajak maupun secara langsung melalui KPP terdaftar.

Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP NE secara langsung ke KPP terdaftar:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP.
2. Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, silahkan serahkan ke KPP terdekat.
3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
4. Lalu, petugas yang berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak NE. (Atania Salsabila)