TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi Penandatangan E-Bupot

Redaksi PajakOnline · 23 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 23/26 sejak Agustus 2020. Aplikasi ini tersedia di laman milik DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sementara itu, bukti pemotongan PPh 23/26 merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23/26 dalam hal ini dilakukan oleh PKP. Dengan adanya e-Bupot ini, bukti potong menjadi terintegrasi dengan SPT Masa.

DJP menekankan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot melalui DJP atau saluran yang telah ditetapkan/pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi. Ketentuan wajib e-Bupot ini telah ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot ini tentu terdapat sejumlah proses yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak. Salah satunya mengaktifkan penandatanganan bukti potong.

Berikut ini cara mengaktifkan/membuat tanda-tangan bukti potong di DJP Online:

1. Silakan tentukan NPWP/Wajib Pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut.
2. Jika sudah, silahkan akses aplikasi DJP Online.
3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
4. Di menu dashboard DJP Online, silahkan pilih menu Lapor.
5. Lalu, silahkan klik Prapelaporan pada sebelah kiri layar Anda.
6. Kemudian, pilih kolom e-bupot di sebelah kanan layar.
7. Nanti akan muncul tampilan e-bukti potong.
8. Untuk mengaktifkan penandatanganan, pilih menu Pengaturan yang berada di atas layar, lalu klik Penandatangan.
9. Anda akan melihat kolom pengaturan penandatangan bukti potong.
10. Perhatikan petunjuk yang disediakan DJP di sebelah kiri layar.
11. Masukkan NPWP.
12. Pilih opsi antara wakil Wajib Pajak/kuasa.
13. Lalu, centang status aktif.
14. Setelah itu, pilih simpan dan klik oke.
15. Penandatangan bukti potong yang telah dibuat akan terekam dalam daftar penandatangan dan ini juga menandakan jika penandatangan bukti potong bisa lebih dari satu pengurus.
16. Silahkan lakukan kembali proses pembuatan/mengaktifkan penandatangan jika pengurus bukti potong lebih dari satu.
17. Dengan penandatangan bukti potong yang aktif maka Anda sudah dapat membuat e-bupot. (Atania Salsabila)