PajakOnline.com—Seluruh Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu hingga 31 Maret. Anda dapat melakukan pelaporan SPT melalui situs DJP Onlne. Jika dulu saat pengisian masih dilakukan secara manual,berbeda dengan saat ini, di mana pengisian SPT dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
E-Filing sendiri merupakan sebuah aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) berbasis web yang diakses menggunakan koneksi internet yang dimiliki DJP. Tentu saja e-Filing dibuat untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam membuat dan melaporkan SPT. Namun, pada praktiknya terkadang muncul beberapa masalah yang harus dihadapi Wajib Pajak.
