PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena dapat dilakukan secara online dari mana saja melalui aplikasi yang disediakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Namanya aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yang membuat para pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Melalui aplikasi ini pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi warga masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara membayar pajak STNK secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.
1. Registrasi dan buat akun
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masukkan data pribadi (NIK, nama, email, nomor HP, password).
- Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.
2. Lengkapi data kendaraan (STNK)
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Untuk kendaraan orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik.
3. Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
- Aplikasi tampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
- Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.
