TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena dapat dilakukan secara online dari mana saja melalui aplikasi yang disediakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Namanya aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yang membuat para pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Melalui aplikasi ini pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi warga masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara membayar pajak STNK secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.

1. Registrasi dan buat akun

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

- Masukkan data pribadi (NIK, nama, email, nomor HP, password).

- Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.

2. Lengkapi data kendaraan (STNK)

- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Untuk kendaraan orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik.

3. Pengesahan STNK

- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).

- Aplikasi tampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.

- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.

- Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.

4. Proses pembayaran

- Sistem generate kode bayar.

- Pilih bank atau metode pembayaran (transfer, e-wallet, dll).

- Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

- Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.

- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.

- Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK digital.

6. Pengiriman dokumen fisik (Opsional)

- Isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.

- Dokumen fisik akan dikirim ke alamat yang ditentukan.

Keuntungan menggunakan layanan SIGNAL

- Praktis dan efisien: Tidak perlu antre di kantor Samsat; semua proses dapat dilakukan dari rumah.​

- Dokumen dikirim ke rumah: STNK dan dokumen terkait akan dikirim langsung ke alamat Anda setelah pembayaran berhasil.​

- Layanan lengkap: Selain pembayaran pajak, aplikasi ini juga menyediakan layanan perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan secara online.

Dengan adanya layanan digital ini, pemilik kendaraan kini dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah. Mereka tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat dan bisa melakukannya dari rumah.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi SIGNAL dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan begitu, proses pembayaran menjadi lebih efisien dan praktis.