PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% terhadap lawan transaksi yang menyerahkan jasa dan memiliki surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
DJP menyatakan pemotong atau pemungut pajak membuat bukti potong melalui eBupot Unifikasi di DJP Online. Dalam laman e-bupot unifikasi, pilih menu pajak penghasilan. Setelah itu, pilih PPh Pasal 4 ayat (2) dan merekam bukti potong. Adapun kode objeknya ialah 28-423-01.
“Pastikan pada fasilitas penghasilan, wajib pajak memasukkan nomor surat keterangan PP 23/2018,” terang DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pemotong/pemungut pajak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).
“Pemotong/Pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018.
Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan.
