PajakOnline.com—Bukti Potong (Bupot) atau Bukti Pungut unifikasi terbagi menjadi 2 format standar. Kedua format tersebut merupakan formulir BPBS dan formulir BPNR. Sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.
Kami kutip dari pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar yang menggunakan formulir BPBS ditujukan untuk bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, sedangkan formulir BPNR untuk bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri.
Hanya satu bukti potong/pungut berformat standar yang dibuat oleh pemotong/pemungut yang bisa digunakan untuk satu pihak yang dipotong/dipungut, satu kode objek pajak, dan hanya satu masa pajak.
Apabila dalam satu masa pajak terdapat beberapa transaksi pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong/pemungut pajak cukup membuat 1 bukti potong/pungut unifikasi berformat standar.
Selain menggunakan bukti potong/pungut yang sudah terstandar, ada 5 dokumen yang kedudukannya disamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Berikut dokumen-dokumen tersebut:
Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro
