TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Format Standar Bupot Unifikasi

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti Potong (Bupot) atau Bukti Pungut unifikasi terbagi menjadi 2 format standar. Kedua format tersebut merupakan formulir BPBS dan formulir BPNR. Sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Kami kutip dari pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar yang menggunakan formulir BPBS ditujukan untuk bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, sedangkan formulir BPNR untuk bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri.

Hanya satu bukti potong/pungut berformat standar yang dibuat oleh pemotong/pemungut yang bisa digunakan untuk satu pihak yang dipotong/dipungut, satu kode objek pajak, dan hanya satu masa pajak.

Apabila dalam satu masa pajak terdapat beberapa transaksi pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong/pemungut pajak cukup membuat 1 bukti potong/pungut unifikasi berformat standar.

Selain menggunakan bukti potong/pungut yang sudah terstandar, ada 5 dokumen yang kedudukannya disamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Berikut dokumen-dokumen tersebut:

Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro

Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan

Dokumen yang digunakan untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang

Dokumen yang digunakan untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat initial public offering (IPO)

Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut

Selain kelima dokumen tersebut, dokumen-dokumen yang dipersamakan tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen-dokumen lainnya yang setara. Jenis dari dokumen tersebut juga dapat berupa dokumen kertas ataupun elektronik.

Dokumen-dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi apabila dalam dokumen tersebut memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan, dan jumlah PPh yang dipotong.