TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Filing atau lapor pajak online yang disediakan DJP ini dapat mengurangi antrean di KPP yang selalu diramaikan warga masyarakat wajib pajak yang ingin menunaikan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak yang sudah melaporkan pajaknya melalui e-Filing akan mendapatkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik. Di dalam BPE ini, Wajib Pajak dapat melihat data rinci mulai dari nama Wajib Pajak, tahun pajak, NPWP, masa pajak, status SPT, hingga NTTE.

Terkait hal tersebut, apabila pelaporan pajak Anda melalu e-Filing sudah berhasil maka Anda dapat mencetak BPE dengan cara berikut:

1. Masuk ke situs e-Faktur.
2. Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP.
3. Pilih sertifikat elektronik.
4. Anda akan diarahkan untuk login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang sudah dipilih sebelumnya.
5. Isi password e-Nofa lalu klik login.
6. Pada menu utama e-Faktur, silahkan pilih administrasi SPT lalu klik monitoring SPT.
7. Pada kolom daftar SPT, silahkan isi tahun pajak yang ingin dicetak lalu klik tampilkan.
8. Lalu, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan.
9. Kemudian, Anda dapat mencetak BPE yang berada tepat di atas tulisan cetak SPT.

Dengan demikian, BPE dapat Anda peroleh setelah melaporkan pajak melalui e-Filing. (Atania Salsabila)