TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Ganti Nomor Ponsel di DJP Online

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung-jawab yang harus dilakukan seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan.  Lapor SPT tahunan dapat dilakukan dengan cara mengisi SPT secara elektronik yakni dengan menggunakan e- filing di DJP Online.

Dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala saat mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik melalui e-filing, salah satu masalah yang paling sering muncul dan dialami oleh Wajib Pajak ialah kegagalan dalam menerima kode verifikasi khususnya melalui email.

Tentu dengan melihat kejadian tersebut, otoritas pajak langsung memberikan solusi atas kendala tersebut degan
memberikan alternatif lain agar Wajib Pajak tetap dapat memperoleh kode verifikasi yaitu melalui SMS.

Kami akan menjelaskan cara mengisi maupun mengganti nomor ponsel di DJP Online. Berikut caranya:

1. Silakan akses DJP Online.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Anda akan diarahkan ke halaman utama/beranda DJP Online.
4. Lalu, pilih Profil.
6. Klik Data Profil.
7. Anda akan melihat nomor ponsel lama.
8. Silahkan ganti nomor ponsel lama Anda dengan nomor ponsel terbaru dan Anda juga dapat mengubah data lainnya.
9. Jika sudah yakin, silahkan klik Ubah Profil.
10. Bila berhasil maka Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. (Atania Salsabila)