PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung-jawab yang harus dilakukan seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Lapor SPT tahunan dapat dilakukan dengan cara mengisi SPT secara elektronik yakni dengan menggunakan e- filing di DJP Online.
Dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala saat mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik melalui e-filing, salah satu masalah yang paling sering muncul dan dialami oleh Wajib Pajak ialah kegagalan dalam menerima kode verifikasi khususnya melalui email.
Tentu dengan melihat kejadian tersebut, otoritas pajak langsung memberikan solusi atas kendala tersebut degan
memberikan alternatif lain agar Wajib Pajak tetap dapat memperoleh kode verifikasi yaitu melalui SMS.
