TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Daftar DJP Online

Redaksi PajakOnline · 15 Apr 2023, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal lebih nyaman. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, termasuk membuat kode billing, melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau membuat akun DJP Online. Siapkan juga sejumlah data seperti NPWP, e-mail, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Apabila wajib pajak belum memiliki EFIN,

Baca juga : Cara Bikin EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre

Sedangkan untuk mendaftar, membuat atau mendapatkan NPWP,

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Online

Jika data-data tersebut sudah tersedia, kunjungi laman http://www.pajak.go.id. Lalu, klik Login dan klik Belum Registrasi.

Setelah itu, akan muncul tampilan registrasi. Pada tampilan tersebut, Anda perlu memasukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu pilih Submit.

Selanjutnya pada menu Registrasi Akun, masukan Nama, e-Mail, Nomor Handphone, Kata Sandi, dan Kode Keamanan sebagaimana tertera di layar. Kemudian klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Sukses di layar dan DJP akan mengirimkan e-mail untuk aktivasi akun.

Lalu buka e-mail dari DJP dan pastikan bahwa data yang diberikan telah sesuai. Anda pilih Aktivasi Akun, sehingga akan keluar notifikasi Sukses dan klik Ok. Selamat akun DJPOnline Anda sudah aktif dan berhasil dibuat.

Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan DJP Online sesuai dengan keperluan perpajakan dengan melakukan login dengan mengisi NPWP dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Daftar DJP Online | PajakOnline