TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Hitung dan Indikator Neraca Perdagangan

Redaksi PajakOnline · 11 Agu 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Neraca perdagangan merupakan ikhtisar yang menunjukkan selisih antara nilai transaksi ekspor dan impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu (balance of trade). Adapun ekspor menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean yaitu seluruh daerah tertentu yang terdiri atas darat, perairan, dan udara yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. sedangkan, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang nantinya diedarkan di dalam negeri.

Sementara itu, perbedaan antara nilai semua barang dan jasa yang diekspor serta diimpor dari suatu negara dalam periode tertentu, menjadi komponen terbesar dalam neraca pembayaran karena menjadi indikator untuk mengukur seluruh transaksi internasional.

Neraca perdagangan merupakan bagian dari neraca pembayaran yang mencatat penerimaan dan pembayaran negara terhadap negara lain. Neraca pembayaran memiliki dua pos.

Pertama, neraca berjalan yang berisi neraca perdagangan dan penerimaan bersih.

Kedua, neraca modal yaitu penerimaan bersih dari transaksi modal, misalnya pembelian saham dan obligasi. Untuk itu, data-data dalam neraca perdagangan tidak hanya menunjukkan kondisi, tetapi juga kinerja ekspor dan impor suatu negara.

Cara menghitung neraca perdagangan yaitu dengan membedakan nilai barang atau jasa yang diekspor dan yang diimpor, sehingga untuk menghitungnya diperlukan nilai ekspor dan nilai impor.

Berikut rumusnya:

* Neraca perdagangan = ekspor – impor.

Untuk Nilai ekspor yaitu barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara kemudian dijual kepada negara lain. Sementara, nilai impor yaitu kegiatan penjualan barang dan jasa yang diproduksi di luar negeri lalu dibeli oleh masyarakat dalam suatu negara.

Berikut indikator yang memengaruhi neraca perdagangan:

- Pertumbuhan ekonomi suatu negara.

- Nilai tukar, apabila suatu negara melakukan kegiatan ekspor impor, mata uang yang digunakan sebagai alat tukar berbeda.

- Daya saing, dalam suatu perdagangan akan dilihat dari harga jual dan kualitas produk tersebut. Adapun salah satu yang dapat memengaruhi daya saing produk adalah struktur biaya.(Kelly Pabelasary)