PajakOnline.com—Bagi Anda yang memiliki usaha atau merupakan Wajib Pajak berbentuk badan di Indonesia, maka Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah hingga akhir April ini. Apabila terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan Badan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta. Sama halnya sepertinya SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT ini juga bisa dilaporkan secara online melalui situs DJP online.
Sebagai wajib pajak badan, lapor SPT Tahunan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Fungsinya jelas, secara umum SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan semua aktivitas perusahaan atau badan terkait objek pajak dan objek bukan pajak.
SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang, serta beberapa hal di bawah ini:
1. Melaporkan jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki.
2. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
3. Pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara mandiri atau melalui pemotongan dan pungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
4. Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu tahun masa pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Setelah anda mengetahui fungsi dan manfaat dari SPT Tahunan Badan, anda juga perlu memahami tentang beberapa dokumen dan berkas yang wajib dipersiapkan untuk pengisian SPT tersebut. Sedikitnya terdapat sembilan berkas yang harus dipersiapkan, sebagai berikut:
1. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh faktur pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut.
2. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak.
3. SPT Tahunan PPh Badan 1771.
4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
5. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak.
6. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
7. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
8. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak.
9. Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan).
Pengisian SPT Tahunan Badan 1771
Proses pengisian SPT Tahunan Badan yang berupa formulir SPT dengan kode 1771 tidak terlalu sulit. Setiap kolom memiliki keterangan yang sangat jelas dan Anda bisa langsung memasukkan data yang Anda miliki pada kolom tersebut sesuai peruntukannya.
Pastikan untuk memeriksa kebenaran data tersebut agar pelaporan SPT badan bisa berjalan dengan lancar. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Isi Profil Wajib Pajak
Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database Wajib Pajak.
Isikan NPWP Badan Usaha (untuk database baru), kemudian akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’.
Isi secara lengkap dan sesuai dengan data yang Anda miliki, kemudian klik ‘Simpan’.
2. Buat SPT Tahunan Badan
Setelah profil Anda tersimpan, maka lakukan login ke aplikasi tersebut, isikan ‘administrator’ pada kolom username dan ‘123’ pada kolom password.
Klik menu ‘Program’, lanjutkan dengan ‘SPT Baru’ kemudian pilih ‘Tahun Pajak’.
Setelah itu pilih status ‘Normal’ atau ‘Pembetulan ke-0’.
Terakhir klik ‘Buat’ untuk membuat SPT Badan Anda.
