TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT untuk LSM

Redaksi PajakOnline · 24 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 merupakan subjek pajak. Seperti subjek pajak lainnya, LSM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kewajiban perpajakan bagi LSM dipertegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan, bahwa badan merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud yakni seperti persekutuan, yayasan, dan lainnya.

Setelah LSM memenuhi syarat objektif maupun objektif, maka LSM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar hingga melaporkan pajaknya. Dalam melaporkan SPT, banyak hal yang harus diperhatikan seperti memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang terdapat dalam tahap-tahap pengisian SPT.

Berikut ini Cara Lapor SPT untuk LSM;

1. Silakan login ke DJP Online.
2. Buat SPT melalui fitur e-form.
3. Unduh formulir 1771 dengan cara klik "e-form SPT 1771" kemudian pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik "Kirim Permintaan". Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan secara bersamaan Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email Anda.
4. Instal aplikasi form viewer dengan cara klik "Download Viewer" lalu klik "windows (24mb)".
5. Setelah itu, install form viewer tersebut.
6. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan.
7. Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi LSM Anda.
8. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT.
9. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi lalu klik submit.
10. Unggah lampiran yang telah discan dalam 1 file dalam bentuk pdf.
11. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalu email Anda.
12. Kirim SPT dengan cara klik Submit dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. (Atania Salsabila)