PajakOnline.com—CSV atau Comma Separated Value merupakan format data yang dapat memudahkan penggunanya dalam melakukan penginputan data ke database secara sederhana. Saat user menerima file dengan format CSV maka file tersebut akan terbuka dalam format microsoft excel. Umumnya, format ini digunakan perusahaan yang besar.
Format ini juga digunakan dalam pelaporan SPT melalui website DJP Online. File CSV ini dibentuk untuk menjadi cara mudah dalam mengekspor data dan mengimpornya ke program lain. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa file CSV ini juga digunakan dalam melaporkan pajak melalui e-filing maka untuk dapat memperoleh file CSV tersebut, Wajib Pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT.
Setelah Wajib Pajak mengisi SPT dengan menggunakan e-SPT maka barulah Wajib Pajak dapat memperoleh file CSV untuk kemudian dilaporkan melalui e-filing.
Berikut ini kami jelaskan cara membuat file CSV pajak, di mana Wajib Pajak harus mengisi lampiran I-VI yang terdapat dalam SPT.
