PajakOnline.com—Saat menyetorkan pajak masa, bisa jadi terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pembayaran. Apakah masih bisa diperbaiki atau direvisi? Bagaimana caranya? Jika Anda salah membayar masa pajak ternyata masih bisa dibetulkan. Caranya harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untuk menghindari terjadinya kekeliruan yang sama, sebaiknya ketahui dan pahami apa saja yang menyebabkan adanya kesalahan dalam penyetoran masa pajak.
Berikut penyebab terjadinya salah bayar pajak masa:
1. Jumlah nominal yang disetor/dibayar salah
2. Nomor Objek Pajak (NOP) salah
3. Kesalahan pengisian NPWP
4. Salah mencantumkan kode penyetoran/pembayaran pajak (KAP dan KJS)
5. Salah mengisi masa pajak atau tahun pajak.
Kekeliruan pengisian nominal ataupun input KJS/KAP tersebut tidak hanya terjadi pada pembayaran masa pajak saja, tetapi sering terjadi juga saat penyetoran untuk tahun pajak.
Baik itu salah bayar masa pajak ataupun tahun pajak, keduanya harus dilakukan perbaikan dengan cara yang benar.
Cara Memperbaikinya sebagai berikut;
Untuk memperbaiki kesalahan dalam membayar pajak adalah dengan melakukan pemindahbukuan (PBK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022.
Berikut contoh perbaikan ketika terjadi kekeliruan dalam pembayaran masa pajak:
