PajakOnline.com—Bagi Anda Wajib Pajak yang sudah membayar pajak dan kemudian mendapat surat ketetapan pajak (SKP), namun terdapat beberapa hal dari isi surat tersebut yang tidak sesuai atau tidak sependapat dengan Anda maka dapat melaporkan atau menyampaikan keberatan atas hal tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Keberatan pajak adalah sebuah metode yang disediakan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bagi Wajib Pajak yang tidak puas atau tidak sependapat dengan suatu ketetapan pajak maupun pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan aturan pelaksanannya dalam PMK No. 202/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015) serta terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan.
Namun, karena suatu hal dan lainnya maka Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak. Aturan ini ada dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan itu.
Berdasarkan pasal tersebut, pencabutan pengajuan keberatan dapat dilakukan sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak dan jika Wajib Pajak telah menerima SPUH maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pencabutan pengajuan keberatan pajak.
Caranya sebagai berikut;
