PajakOnline.com—Cara mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) secara online melalui WhatsApp sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu menghubungi nomor layanan WhatsApp pegawai pajak dan mengikuti semua prosedur yang diberikan.
Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diberikan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN biasanya digunakan untuk proses penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak.
Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DJP. Permohonan EFIN tersebut tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.
Apabila memiliki keterbatasan waktu, Anda bisa mengajukan permohonannya secara online melalui WhatsApp. Bagaimana caranya?
EFIN Online via WhatsApp
Sebelum mengajukan permohonan EFIN, lengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Beberapa di antaranya yakni NPWP, KTP, serta foto selfie sambil memegang NPWP dan KTP.
Jika sudah, Anda bisa mengakses laman resmi Unit Kerja KPP di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Kemudian, silakan pilih KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP sebelumnya. Berikut caranya:
1. Pilih nomor WhatsApp KPP yang sesuai dengan tempat NPWP didaftarkan. Lalu, kirimkan pesan ke nomor tersebut.
2. Nantinya akan muncul pesan otomatis dari DJP yang berbunyi, “Apa yang bisa kami bantu?”.
3. Akan tertera beberapa pilihan layanan yang tersedia. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yakni “Aktivasi EFIN”.
4. Selanjutnya akan dimunculkan dua pilihan, EFIN untuk orang pribadi dan EFIN untuk badan/lembaga. Sesuaikan dengan data NPWP Anda.
5. Siapkan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP. Kemudian, isi identitas berupa nomor NPWP, nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.
6. Klik Enter di aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan data tersebut.
