TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan EFIN Online dengan WhatsApp dan Email

Redaksi PajakOnline · 23 Jan 2024, 04.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cara mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) secara online melalui WhatsApp sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu menghubungi nomor layanan WhatsApp pegawai pajak dan mengikuti semua prosedur yang diberikan.

Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diberikan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN biasanya digunakan untuk proses penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak.

Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DJP. Permohonan EFIN tersebut tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.

Apabila memiliki keterbatasan waktu, Anda bisa mengajukan permohonannya secara online melalui WhatsApp. Bagaimana caranya?

EFIN Online via WhatsApp

Sebelum mengajukan permohonan EFIN, lengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Beberapa di antaranya yakni NPWP, KTP, serta foto selfie sambil memegang NPWP dan KTP.

Jika sudah, Anda bisa mengakses laman resmi Unit Kerja KPP di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Kemudian, silakan pilih KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP sebelumnya. Berikut caranya:

1. Pilih nomor WhatsApp KPP yang sesuai dengan tempat NPWP didaftarkan. Lalu, kirimkan pesan ke nomor tersebut.

2. Nantinya akan muncul pesan otomatis dari DJP yang berbunyi, “Apa yang bisa kami bantu?”.

3. Akan tertera beberapa pilihan layanan yang tersedia. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yakni “Aktivasi EFIN”.

4. Selanjutnya akan dimunculkan dua pilihan, EFIN untuk orang pribadi dan EFIN untuk badan/lembaga. Sesuaikan dengan data NPWP Anda.

5. Siapkan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP. Kemudian, isi identitas berupa nomor NPWP, nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.

6. Klik Enter di aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan data tersebut.

7. Tunggu beberapa jam untuk mendapatkan pesan aktivasi EFIN.

8. Unduh dan simpan EFIN yang dikirimkan dalam format PDF.

9. Terakhir, daftar akun di DJP untuk melakukan lapor SPT Wajib Pajak.

EFIN Online via Email

Jika mengalami kendala ketika mengajukan permohonan EFIN lewat WhatsApp, Anda bisa mencobanya lewat email. Berikut panduannya;

1. Unduh formulir permohonan EFIN lewat laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Cetak formulir tersebut dan isi identitas diri yang diperlukan.

3. Kemudian, scan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, dan formulir yang sudah diisi. Siapkan juga foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP.

4. Akses laman resmi Unit Kerja KPP. Pilih yang sesuai dengan tempat Anda membuat NPWP.

5. Salin alamat email KPP tersebut. Kemudian, isi subjeknya dengan “Permohonan EFIN”.

6. Lampirkan dokumen yang sudah disiapkan tadi.

7. Selanjutnya, klik tombol kirim yang ada di Email.

8. Tunggu balasan dari email KPP setempat. Biasanya EFIN akan diproses kurang lebih 1 jam. (Wiasti Meurani)