TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kirim Ulang EFIN Bisa via Kring Pajak

Redaksi PajakOnline · 29 Jan 2024, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— EFIN dapat dikirim ulang melalui Kring Pajak. Namun pengiriman ulang EFIN via Kring Pajak ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi.

Penjelasan ini menyusul adanya pertanyaan warganet melalui media sosial. EFIN adalah identifikasi berupa nomor 10 digit yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk memudahkan transaksi pajak elektronik.

"Apabila belum aktivasi, silahkan wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP/KP2K terdekat. Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini," tulis Kring Pajak dalam akun media sosial X.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2019, untuk bisa melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Wajib pajak melakukan permohonan dengan menggunakan formulir permohonan EFIN sesuai dengan Lampiran I PER-6/PJ/2019. Untuk wajib pajak perorangan, berikut adalah persyaratan dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN:

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

2. Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat atau tempat tertentu di luar domisili sesuai dengan kewenangannya.

3. Wajib pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

- Identitas diri: KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP untuk WNA.

- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

1. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak bisa mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Wiasti Meurani)