PajakOnline.com—Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
Dalam melakukan langkah pemekaran usaha akan melibatkan proses pengalihan harta di mana dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha. Nilai buku sendiri merupakan nilai aset yang terdapat dalam catatan akuntasi/pembukuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk terhindar dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pemekaran usaha. Akan tetapi, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada DJP untuk dapat menggunakan nilai buku tersebut. Prosedur terkait penggunaan nilai buku saat pemekaran usaha telah diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2021.
Berikut ini kami bahas selengkapnya mengenai cara mengajukan permohonan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha.
Pertama, pastikan bahwa Anda telah memenuhi kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan nilai buku saat pemekaran usaha dan Wajib Pajak yang ingin menggunakan nilai buku harus mengajukan permohonan ke DJP paling lambat 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.
Selain itu, permohonan juga harus melampirkan 3 surat pernyataan berikut:
