TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Permohonan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Dalam melakukan langkah pemekaran usaha akan melibatkan proses pengalihan harta di mana dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha. Nilai buku sendiri merupakan nilai aset yang terdapat dalam catatan akuntasi/pembukuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk terhindar dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pemekaran usaha. Akan tetapi, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada DJP untuk dapat menggunakan nilai buku tersebut. Prosedur terkait penggunaan nilai buku saat pemekaran usaha telah diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2021.

Berikut ini kami bahas selengkapnya mengenai cara mengajukan permohonan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha.

Pertama, pastikan bahwa Anda telah memenuhi kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan nilai buku saat pemekaran usaha dan Wajib Pajak yang ingin menggunakan nilai buku harus mengajukan permohonan ke DJP paling lambat 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.

Selain itu, permohonan juga harus melampirkan 3 surat pernyataan berikut:

1. Surat pernyataan yang menyebutkan alasan dan tujuan melakukan pemekaran usaha dengan dokumen pendukung.

2. Surat keterangan fiskal dari DJP untuk tiap WPDN dan BUT yang terkait.

3. Surat pernyataan yang menerangkan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi syarat tujuan bisnis dengan dokumen pendukung.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) badan usaha yang pemekarannya mendapat tambahan modal dari PMA paling sedikit Rp500 miliar harus melampirkan dokumen tambahan seperti akta pendirian/perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi/setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian/perubahan.

Bila permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan maka DJP akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak paling lambat 15 hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan diterima.

DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan permohonan Wajib Pajak paling lambat 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Jika tidak, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui dan DJP harus menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha paling lambat 5 hari kerja sejak jangka waktu 1 bulan tersebut terlewati. (Atania Salsabila)