PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekarann usaha sesuai ketentuan yang berlaku, dan menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta sebagai berikut;
-Wajib pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.
-Wajib pajak yang melakukan pemekaran usaha yang akan go public dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.
Syarat-syarat:
-Mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak
-Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang atau perwakilan yang terdaftar di KPP Lokasi.
-Laporan Keuangan untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit Akuntan Publik.
Wajib pajak yang akan melakukan penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan sisa kerugian termasuk kerugian selisih kurs dari badan usaha lama yang belum dikompensasikan, dengan syarat sebagai berikut:
-Badan usaha lama terlebih dahulu harus melakukan revaluasi aktiva tetap menurut ketetuan yang berlaku.
-Badan usaha lama dalam kondisi aktif menjalankan kegiatan usaha.
-Wajib pajak yang menerima pengalihan harta tetap aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya 2 tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha tersebut.
Dalam hal terjadi penghapusan utang piutang di antara wajib pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan, maka penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan dan penghapusan piutang bagi kreditur bukan biaya.
Permohonan izin untuk menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta tersebut di atas harus diajukan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP wajib pajak pemohon terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dilakukan.
Dalam hal penggabungan atau peleburan usaha permohonan izin harus dilakukan oleh wajib pajak yang menerima harta, sedangkan dalam hal pemekaran usaha harus diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan harta.
Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan izin tersebut harus diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal setelah lewat 1 bulan belum diberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan tersebut ditolak, maka pengalihan harta terebut harus dinilai dengan menggunakan nilai pasar, dan atas keuntungannya dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila harta yang dialihkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka dikecualikan dari kewajiban membayar PPh sebesar 5% dari nilai pengalihan.
Apabila penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka jumlah angsuran PPh Pasal 25 bagi badan usaha yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha.
Dalam hal terjadi pelaksanaan penggabungan atau peleburan usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); maka Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, mendapat fasilitas berupa pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompesasi kerugian fiskal sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
