TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan SKB Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan dari Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, serta Pasal 23.

SKB ini merupakan salah satu jenis dokumen yang dapat membebaskan Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari potongan pajak.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-21/PJ/2014, kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB ini sebagai berikut:


  1. Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal akibat perusahaan baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dan/atau Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

  2. Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maupun Putusan Peninjauan Kembali.

  3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.


Berikut cara mengajukan SKB, yakni sebagai berikut:

  • Ajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);

  •  Pastikan Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum mengajukan permohonan. Syarat tersebut dikecualikan bagi Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;

  •  Lampirkan formulir permohonan yang tertera pada Lampiran PER-21/PJ/2014;

  •  Lampirkan penghitungan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak diajukannya SKB Permohonan wajib dilampiri dengan perkiraan pajak yang akan terutang dalam tahun pajak diajukannya SKB. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan KPP untuk memberikan SKB kepada Wajib Pajak;

  •  Permohonan SKB dibuat untuk setiap pemotongan/pemungutan Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23;

  •  Tunggu dalam 5 hari kerja. Kepala KPP menerima berkas permohonan SKB dan diharuskan memberikan tanggapan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;

  •  Sesuai dengan ketentuan PER-21/PJ/2014, apabila dalam jangka waktu 5 hari sejak permohonan diajukan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap telah diterima; dan

  •  Kepala KPP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewat. Jika ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan kepada Wajib Pajak.


Demikian cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengajukan SKB. (Azzahra Choirrun Nissa)