TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ajukan Kembali Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2021.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2021 yang dirilis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, DJP menyampaikan sejumlah poin mengenai pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 Impor.

“Sehubungan dengan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, kami kutip Rabu (9/3/2021).

DJP menyebutkan, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor.

Melalui pengumuman tersebut, wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.

Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 86/2020 dalam kurun waktu 4—9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 9/2021.