PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2021.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2021 yang dirilis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, DJP menyampaikan sejumlah poin mengenai pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 Impor.
“Sehubungan dengan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, kami kutip Rabu (9/3/2021).
DJP menyebutkan, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
