TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengatasi Faktur Pajak Reject

Redaksi PajakOnline · 9 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di era digital saat ini, wajib pajak dapat mengurus perpajakannya secara online kapan pun dan di mana pun.

Namun, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Salah satunya, wajib pajak melakukan kekeliruan atau kesalahan saat hendak mengurus perpajakan lantaran sistem yang error atau mengalami perbaikan.

Termasuk dalam status faktur pajak. Seharusnya, apabila data yang dimasukkan pada e-Faktur benar dan sesuai aturan maka proses upload faktur pajak akan berstatus sukses approval. Namun, masalahnya wajib pajak sering menemukan status faktur pajak reject. Kok bisa?

Munculnya status tersebut mempunyai penyebab yang beragam, akan tetapi bagi Anda yang mengalami masalah tersebut tak perlu cemas sebab terdapat solusi yang berbeda juga dari setiap penyebab yang terjadi.

Berikut penyebab dan solusi dari munculnya status faktur pajak reject:

1. Status Faktur Pajak Reject Karena Keterangan Data Lawan Transaksi
Hal ini disebabkan karena keterangan data lawan transaksi yang diinput tidak benar, untuk mengatasinya Anda harus melakukan komunikasi dengan lawan transaksi untuk memastikan data yang akan diinput benar agar tidak terjadi kekeliruan.

2. Status Faktur Pajak Reject Karena Data Faktur Menyalahi Aturan
Hal ini dapat terjadi jika Anda membuat faktur pajak dengan tidak benar atau tidak mengikuti aturang yang ada, untuk mengatasinya Anda harus lebih teliti dan mempelajari serta memahami pedoman dalam pembuatan faktur yang benar sesuai dengan aturan.

3. Status Faktur Pajak Reject Karena Gangguan Sistem e-Faktur
Hal ini disebabkan karena adanya gangguan sistem aplikasi e-Faktur yang sedang melakukan perbaikan, untuk mengatasinya Anda perlu menunggu dan mengulangi tahapan unggah faktur pajak setelah sistem dinyatakan pulih.

Dengan demikian, apabila Anda dihadapkan dengan status faktur pajak reject maka silakan Anda cek kolom keterangan yang berada di sebelah kanannya yang nantinya di dalam kolom tersebut tertulis alasan reject sebab status reject mempunyai penyebab dan solusi yang beragam sehingga penting untuk mengetahui penyebab muncul status reject agar dapat mengetahui perbaikan apa yang harus dilakukan. (Atania Salsabila)