TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen-Dokumen Tertentu sebagai Faktur Pajak Standar

Redaksi PajakOnline · 18 Mei 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dilampiri dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai atas impor Barang Kena Pajak, termasuk PIB System Electronic Data Interchange (EDI) Biasa (SE - 22/PJ.52/2003).

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan dilampiri invoice yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB tersebut.

SPPB (Surat Perintah Pengiriman Barang) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu.

PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM.

Tanda pembayaran atau kuitansi telepon.

Tiket atau tagihan surat muatan udara (Airway bill) atas penyerahan jasa angkutan udara Dalam Negeri.

SSP untuk pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan.

Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

Dokumen-dokumen tersebut minimal harus memuat :

Identitas yang berwenang membuat dokumen.
Nama, alamat, dan NPWP penerima dokumen.
Jumlah satuan apabila ada.
Dasar Pengenaan Pajak.
Jumlah pajak yang terutang.