PajakOnline.com—Dalam transaksi jual beli rumah, tanah atau properti sejenis kita pasti akan mendengar istilah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sesuai pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Dengan kata lain, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli properti, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB.
Dalam praktiknya, perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti pun meningkat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran NJOP adalah setiap tiga tahun sekali. Namun, dalam kasus tertentu, di daerah yang berkembang sangat pesat, misalnya, nilai jual naik signifikan sehingga penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.
Dengan mengetahui NJOP, seseorang akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah. Jika harganya jauh di atas NJOP maka berarti pemilik tanah menjualnya terlalu mahal. Sebab, NJOP adalah penentuan nilai yang bisa jadi patokan harga properti.
NJOP biasanya ditentukan atas tiga variabel.
