TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting sebagai untuk tempat berteduh sekaligus tempat tingal. Bagi Anda yang sedang berniat untuk membeli rumah atau properti, perhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli properti. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dari harga dengan objek lainnya yang sejenis. Artinya, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan pada daerah tertentu, maka akan semakin tinggi pula nilai jualnya.

Jika terjadi transaksi jual beli rumah atau properti, maka NJOP bisa ditentukan berdasarkan:

1. Perbandingan dengan objek pajak lainnya yang sejenis dan berdekatan secara letak serta telah diketahui nilai jualnya.
2. Dengan NJOP pengganti yaitu sebuah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan NJOP berdasarkan dengan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
3. Melalui nilai perolehan baru yang dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan guna mendapatkan objek pajak tersebut.

Perlu diketahui bahwa nilai jual NJOP bersifat tidak tetap yang artinya akan berubah-ubah tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di daerahnya. Kenaikan nilai jual objek pajak sendiri pun berbeda-beda sesuai dari masing-masing wilayah administratifnya.

Penting diketahui juga bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan pemerintah setiap tiga tahun sekali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam bidang properti, NJOP merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan bagi PBB. (Atania Salsabila)