PajakOnline.com—Wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengubah alamat pada faktur pajak pengganti dengan beberapa alasan tertentu, seperti alamat lawan transaksi sudah berubah atau terdapat kesalahan saat memasukkan data. Jika terdapat kesalahan seperti ini, PKP wajib melakukan perubahan atau revisi dan menerbitkan faktur pajak pengganti. Berikut ini langkah-langkahnya;
Dengan menggunakan e-Faktur Desktop tentu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar PKP. Jika berstatus PKP, Anda pasti sudah tidak asing dengan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2.
Penggunaan aplikasi e-Faktur desktop harus diupdate ke versi terbaru sehingga tetap dapat digunakan untuk melapor dan menyetorkan pajak. Pembaruan versi menandakan ada beberapa fitur baru yang juga ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembaruan sistem dan versi aplikasi e-Faktur ini juga tentu membuat perbedaan cara kerja. Salah satunya dalam hal mengganti alamat lawan transaksi.
