TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti

Redaksi PajakOnline · 11 Des 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengubah alamat pada faktur pajak pengganti dengan beberapa alasan tertentu, seperti alamat lawan transaksi sudah berubah atau terdapat kesalahan saat memasukkan data. Jika terdapat kesalahan seperti ini, PKP wajib melakukan perubahan atau revisi dan menerbitkan faktur pajak pengganti. Berikut ini langkah-langkahnya;

Dengan menggunakan e-Faktur Desktop tentu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar PKP. Jika berstatus PKP, Anda pasti sudah tidak asing dengan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2.

Penggunaan aplikasi e-Faktur desktop harus diupdate ke versi terbaru sehingga tetap dapat digunakan untuk melapor dan menyetorkan pajak. Pembaruan versi menandakan ada beberapa fitur baru yang juga ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembaruan sistem dan versi aplikasi e-Faktur ini juga tentu membuat perbedaan cara kerja. Salah satunya dalam hal mengganti alamat lawan transaksi.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda perhatikan saat Anda akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan mengganti bagian alamat lawan transaksi karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan melalui aplikasi e-Faktur Dekstop versi 2.1.

1. Klik menu “Pengganti” pada faktur pajak yang ingin diganti.
2. Kemudian akan muncul kotak dialog dengan tulisan “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” Klik “Yes”, lalu klik “Simpan”.
3. Klik menu “Ubah” pada faktur pajak pengganti.
4. Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu “Lawan Transaksi”.
5. Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000.
6. Kosongkan kolom “NIK/Paspor”.
7. Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang ingin Anda masukkan.
8. Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP sebelumnya.
9. Klik “Simpan”.

Maka dengan cara ini, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah dan PKP tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru. (Wiasti Meurani)