TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Redaksi PajakOnline · 6 Okt 2023, 04.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sanksi keterlambatan pembayaran pajak mobil merupakan akibat yang harus dihadapi jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak mobil tepat waktu. Umumnya denda akan dikenakan jika pemilik kendaraan menunda pembayaran melebihi jangka waktu pembayaran satu tahun.

Dengan membayar pajak tepat waktu, secara tidak langsung anda sudah turut serta dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Pemerintah memiliki hak untuk menahan STNK anda jika anda terlambat membayar pajak.

Jika tidak melakukan pembayaran tepat waktu tentu akan dikenalan sanksi baik berupa administratif maupun denda yang termasuk tinggi mulai dari 5% sampai 20% besarnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi denda bayar pajak mobil

1. Jenis kendaraan
Denda pajak mobil bisa berbeda tergantung dari jenis kendaraan anda. Kendaraan bermotor pribadi umumnya memiliki denda yang berbeda dengan kendaraan komersial atau umum.

2. Kebijakan pemerintah daerah
Beberapa pemerintah daerah mungkin memiliki kebijakan khusus terkait denda pajak mobil. Hal ini dapat mempengaruhi besaran denda yang harus anda bayar.

3. Keterlambatan waktu pembayaran
Semakin lama anda terlambat membayar pajak, semakin besar juga denda yang akan dibayar. Pemerintah biasanya menghitung denda per bulan atau per tahun keterlambatan.

4. Besaran pajak
Denda juga akan bergantung pada besaran pajak yang belum dibayar. Semakin besar pajak yang belum dibayar, semakin besar denda yang harus anda bayar.

Cara menghitung denda bayar pajak mobil

1. Cek Keterlambatan
Hal pertama yang harus anda tahu adalah, anda perlu mengetahui seberapa lama anda terlambat dalam membayar pajak. Anda juga dapat melihat tanggal jatuh tempo pajak pada STNK kendaraan anda dan membandingkannya dengan tanggal sekarang.

2. Cari tarif denda
Setelah mengetahui lama keterlambatan, cari tahu tarif denda yang berlaku di daerah anda. Tarif denda biasanya diatur oleh pemerintah daerah dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

3. Hitung denda bayar pajak mobil
Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Denda pajak mobil sebesar 25 persen dan ini berlaku untuk satu tahun. Jika anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Contoh: PKB mobil anda adalah Rp3.000.000 kemudian anda telat lebih dari dua bulan membayar pajak. Berarti perhitungannya Rp3.000.000 x 25 persen x 2/12 denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar Rp100.000. Hasil perhitungan berarti denda anda Rp134.500.

Tetapi, bukan berarti anda hanya perlu membayar Rp 134.500, perlu ditambahkan juga dengan besaran PKB. Jadi, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp 3.134.500.