TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 27 Nov 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Berita mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan. Alasan dibalik kebijakan ini ternyata untuk mengerek target penerimaan pemerintah daerah melalui pajak kendaraan. Sebab, cara ini dianggap efektif mendorong wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ternyata sering dilakukan sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta. Program ini disambut baik dan dianggap sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Misalnya, Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Lalu kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.

Jadi, dengan adanya progam pemutihan ini, maka denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokoknya saja.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

Maka, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.

Agar Anda bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan syarat-syarat berikut ini:

1. STNK (asli dan fotokopi).
2. KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
3. BPKB (asli dan fotokopi).
4. Map kuning (untuk motor).
5. Map merah (untuk mobil).
6. Uang untuk membayar pajak pokok.

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan. Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

Jika Anda tidak punya waktu untuk datang ke Kantor SAMSAT, kini mengurus pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui e-SAMSAT.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya tergantung dari kebijakan Pemda yang bersangkutan. Karena, dari sisi kebijakan hanya pemerintah daerah yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak terutang, serta denda administratif lainnya kepada wajib pajak daerah. (Wiasti Meurani)