PajakOnline.com—Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Berita mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan. Alasan dibalik kebijakan ini ternyata untuk mengerek target penerimaan pemerintah daerah melalui pajak kendaraan. Sebab, cara ini dianggap efektif mendorong wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya.
Program pemutihan pajak kendaraan ternyata sering dilakukan sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta. Program ini disambut baik dan dianggap sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.
Misalnya, Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Lalu kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.
Jadi, dengan adanya progam pemutihan ini, maka denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
