TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Disposable Income

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Disposable income merupakan pendapatan pribadi yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari setelah dikurangi pajak langsung, seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PPh (Pajak Penghasilan), dan PBB (Pajak Bumi Bangunan).

Besar kecilnya disposable income merupakan faktor penting penentu daya beli, kemampuan menabung, bahkan kesejahteraan hidup. Sebab semakin besar pendapatan bebas pajak seseorang, semakin banyak pula kebutuhan dan keinginan yang dapat mereka penuhi.

Tentunya disposable income memiliki peran penting dalam perekonomian negara maupun perorangan. Berikut ini fungsi disposable income:

- Tolak Ukur Kebijakan Perusahaan
Tentunya, perusahaan merupakan entitas yang wajib membayar pajak secara rutin. Apabila tingkat disposable income tinggi, maka bisnis tersebut dapat membeli lebih banyak peralatan dan bahan baku, menambah karyawan, dan melakukan ekspansi usaha. Dan sebaliknya, jika tingkat disposable income-nya rendah, ditambah dengan penurunan daya beli, maka perusahaan akan mengurangi produksinya. Hal ini akan berimbas pada nasib para pekerja.

- Memperhitungkan Mekanisme Pasar
Seperti yang sudah dijelaskan, disposable income adalah salah satu penentu daya beli. Jika mereka tidak mampu membeli lebih banyak produk, maka demand-nya pun berkurang. Imbasnya, perusahaan harus mengurangi produksi, merampingkan jumlah karyawan, dan sebagainya. Maka dari itu, disposable income rata-rata masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam pengelolaan perusahaan karena berkaitan dengan kebijakan yang harus diambil.

- Mengukur Kesehatan Finansial Pribadi
Finansial yang baik ditandai dengan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, pengeluaran tak terduga, dan tabungan masa depan. Nah, tujuan menghitung disposable income ini adalah untuk mengetahui apakah kondisi keuangan Anda baik atau tidak.

Kemudian adapun dua faktor utama disposable income yakni sebagai berikut:

- Pajak Langsung
Pajak langsung ini terdiri atas PPh, PKB, dan PBB. Sebab merupakan pengurang penghasilan, maka jika tarif yang ditetapkan pemerintah turun, akibatnya disposable income akan meningkat. Dengan demikian, Anda dapat membeli lebih banyak barang maupun jasa.

- Total Penghasilan Kotor
Faktor selanjutnya yaitu jumlah penghasilan. Semakin tinggi gaji bulanan, maka Anda berpeluang untuk memperoleh pendapatan bersih lebih banyak. Namun hal ini hanya terjadi apabila nominal jumlah pajak yang ditanggung tidak meningkat. Pada sebagian orang, kenaikan penghasilan juga membuat jumlah PPh meningkat.

- Kondisi Ekonomi dan Politik
Faktor terakhir yang tak kalah menentukan besar kecilnya disposable income adalah kondisi ekonomi dan politik. Ketika terjadi resesi, umumnya pemerintah akan mengurangi tarif pajak. Pada fase ini, penghasilan bersih yang dimiliki tentu bisa lebih tinggi dibanding biasanya. Sama hal nya ketika kondisi ekonomi makmur sehingga meningkatkan pendapatan dan daya beli rumah tangga. Dampaknya, kondisi perusahaan semakin membaik, harga saham meningkat.

Adapun cara menghitung disposable income yakni dengan menggunakan rumus berikut

Disposable income = Penghasilan Tahunan – (Pajak Langsung + pengurangan lain)

Perlu diperhatikan, penghasilan tahunan ini merupakan penghasilan kotor yang Anda peroleh selama 1 tahun. Sedangkan pengurangan lain meliputi iuran wajib misalnya seperti BPJS kesehatan. (Azzahra Choirrun Nissa)