TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung PDB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PDB atau gross domestic product (GDP) merupakan salah satu indikator untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara. PDB (Produk Domestik Bruto) adalah jumlah produksi baik itu barang atau jasa yang sudah dihasilkan oleh unit produksi di suatu daerah pada waktu tertentu. Artinya, PDB dapat dijadikan skala dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Selain itu, PDB merupakan sebagai indikator ekonomi negara dalam mengukur jumlah total nilai produksi. Jumlah total ini dihasilkan oleh seluruh individu atau perusahaan, baik yang dimiliki dalam negeri maupun negara asing.

Adapun aspek PDB, di antaranya:

1. Konsumsi privat. Komponen ini menghitung konsumsi dari individu atau rumah tangga untuk sejumlah jenis barang, yaitu:

-Durable goods, yaitu barang tahan lama atau tidak mudah rusak yang biasanya memiliki umur relatif panjang atau lebih dari 3 tahun. Misalnya, motor, mobil, alat elektronik dan lainnya. Namun, tidak termasuk pembelian rumah baru.

- Non-durable goods, yakni barang yang seketika dikonsumsi dan habis manfaatnya. Misalnya, makanan, minuman, obat dan lain sebagainya.

- Service, yaitu konsumsi yang jasanya dimanfaatkan. Misalnya, jasa dokter, jasa pelayanan publik, dan sebagainya.

2. Investasi. Komponen untuk menghitung suatu pengeluaran barang modal. Misalnya, pembelian rumah, pembangunan pabrik baru, program baru, dan beberapa jenis investasi lainnya.

3. Pengeluaran pemerintah (government spending). Komponen yang menghitung seluruh pengeluaran pemerintah. Misalnya, membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), membeli alutsista militer, membangun infrastruktur, dan sebagainya.

4. Ekspor bersih. Komponen untuk menghitung selisih antara total ekspor yang didapat lalu dikurangi dengan total impor.

Selanjutnya, ada beberapa jenis PDB. Sebagai berikut:

- PDB riil, sebagai nilai moneter dari total jumlah penghasilan yang telah disesuaikan dengan perubahan harga. Hal tersebut diukur dengan menggunakan harga konstan, sehingga hasil nilainya akan sangat memerhatikan dampak inflasi atau deflasi di akhir nilai. Maka, persentase perubahan yang ada di PDB riil mampu mengukur pertumbuhan ekonomi sebuah negara di setiap waktu.

- PDB nominal, di dalamnya tidak dilakukan penyesuaian perubahan harga atau tidak menyertakan komponen inflasi maupun deflasi. Untuk itu, negara tidak menjadikan PDB nominal sebagai alat ukur pertumbuhan ekonomi.

Berikut cara menghitung PDB

PDB = C + I + G + (X-M)
Keterangan:
C : Konsumsi rumah tangga
I : Investasi
G : Konsumsi pemerintah
X : Ekspor
M : Impor.(Kelly Pabelasary)