PajakOnline.com—PDB atau gross domestic product (GDP) merupakan salah satu indikator untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara. PDB (Produk Domestik Bruto) adalah jumlah produksi baik itu barang atau jasa yang sudah dihasilkan oleh unit produksi di suatu daerah pada waktu tertentu. Artinya, PDB dapat dijadikan skala dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Selain itu, PDB merupakan sebagai indikator ekonomi negara dalam mengukur jumlah total nilai produksi. Jumlah total ini dihasilkan oleh seluruh individu atau perusahaan, baik yang dimiliki dalam negeri maupun negara asing.
Adapun aspek PDB, di antaranya:
1. Konsumsi privat. Komponen ini menghitung konsumsi dari individu atau rumah tangga untuk sejumlah jenis barang, yaitu:
-Durable goods, yaitu barang tahan lama atau tidak mudah rusak yang biasanya memiliki umur relatif panjang atau lebih dari 3 tahun. Misalnya, motor, mobil, alat elektronik dan lainnya. Namun, tidak termasuk pembelian rumah baru.
- Non-durable goods, yakni barang yang seketika dikonsumsi dan habis manfaatnya. Misalnya, makanan, minuman, obat dan lain sebagainya.
- Service, yaitu konsumsi yang jasanya dimanfaatkan. Misalnya, jasa dokter, jasa pelayanan publik, dan sebagainya.
2. Investasi. Komponen untuk menghitung suatu pengeluaran barang modal. Misalnya, pembelian rumah, pembangunan pabrik baru, program baru, dan beberapa jenis investasi lainnya.
