PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak berkewajiban untuk melaporkan pajaknya setahun sekali. Dengan teknologi yang semakin canggih, kini Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing. Ketika menggunakan sistem tersebut, WP akan dihadapkan dengan berbagai status perpajakannya.
Salah satu status yang perlu diperhatikan yakni Kurang Bayar (KB) yang bisa saja terjadi. Namun, WP tak perlu khawatir jika kedapatan status tersebut. Dalam hal tersebut, diperlukan penggunaan SPT 1770S. Biasanya, hal ini terjadi saat pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak dalam satu tahun pajak.
Jika salah satu dari Wajib Pajak mengalami hal tersebut, maka lakukanlah hal berikut ini:
1. Mengaktifkan Menu e-Billing
Mengajukan permohonan kode EFIN apabila belum memiliki, lalu Anda perlu untuk mengaktifkan akun wajib pajak online dengan login ke akun DJP online menggunakan EFIN. Setelah itu Anda bisa memilih menu profile, kemudian geser sampai pada isian Tambah/Kurang Hak Akses lalu centang e-Billing. Pastikan e-Filing dan e-Form juga sudah ada centang dan kemudian klik Ubah Akses.
2. Membuat SPT
Setelah e-Billing sudah aktif, Anda bisa membuat SPT dengan login ke DJP Online lalu pilih menu e-filing dan klik buat SPT pada bagian kanan atas kolom daftar SPT dan setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan yang akan mengarahkan Anda untuk mengisi jenis formulir SPT pribadi yang tepat.
