PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT Tahunan 1770 S.
Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini. Dibandingkan dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S.
Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing tidaklah rumit. Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait
Dokumen Pelengkap Lapor SPT Tahunan
Sebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:
1.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.
2.EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-Filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.
3.Bukti potong pajak. Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan:
Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)
Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
4.Daftar penghasilan
5.Daftar harta pribadi. Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang
6.Daftar tanggungan keluarga
7.Bukti Pembayaran Zakat, atau sumbangan lain
Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Filing
SPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, kemudian klik login.
1.Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e-Filing Anda.
2.Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak.
