TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Izin Tempat Usaha adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, surat ini juga memiliki fungsi sebagai bukti validitas sebuah usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut.

Surat Izin Tempat Usaha juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha. Mengurus surat izin tempat usaha sebagai berikut;

1. Siapkan Formulir Surat Izin Tempat Usaha yang bisa didapatkan di kantor atau laman resmi Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah masing-masing;

2. Lengkapi formulir dengan meterai Rp 6.000;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir Camat setempat;

4. Pas foto pemilik usaha atau penanggung jawab ukuran 3×4 centimeter sebanyak 3 lembar;

5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila ada;

6. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha berada;

7. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau Surat Sewa Bangunan (jika menyewa);

8. Akta Pendirian Usaha;

9. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda);

10. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha;

11. Denah lokasi usaha atau Surat Keterangan Domisili; dan

12. Fotokopi pajak reklame (jika ada) dan Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Cara membuat Surat Izin Usaha?

1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan;

2. Isi Formulir Pendaftaran Surat Izin Usaha sesuai dengan data perusahaan atau usaha;

3. Kunjungi PTSP di tingkat kota atau kabupaten masing-masing;

4. Selanjutnya, dokumen akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha; dan

5. Dalam jangka waktu maksimal 5 hari, surat akan terbit—tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing.

Biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha gratis. (Wiasti Meurani)