TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus TDUP Sektor Pariwisata

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerbitan Terdaftar Dalam Usaha Pariwisata atau TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha melakukan pendaftaran usahanya dan sebagai bukti resmi jika usaha tersebut terdaftar dalam menjalankan bidang usahanya.

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018, TDUP wajib dimiliki oleh beberapa jenis usaha seperti:

1. Daya tarik wisata
2. Kawasan pariwisata
3. Jasa transportasi wisata
4. Jasa perjalanan wisata
5. Jasa makanan dan minuman
6. Penyediaan akomodasi
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran
9. Jasa informasi pariwisata
10. Jasa konsultan pariwisata
11. Jasa pramuwisata
12. Wisata tirta
13. Spa

Cara Memperoleh Izin TDUP

Untuk mendapatkan izin TDUP, pemilik usaha perlu melakukan pengajuan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota di tempat lokasi pariwisata itu ada. Tetapi jika usaha itu
terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota artinya pengajuan bisa dilakukan ke PTSP di provinsi untuk menjadi bukti TDUP tertuju pada lokasi tempat pariwisata itu.

Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan di antaranya:

1. Fotokopi akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan usaha
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi bukti pelunasan denda usaha pariwisata yang terkena sanksi denda
5. Fotokopi pengesahan akta pendirian perusahaan apabila pemohon berbentuk badan hukum
6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara jika mendatangkan artis dari luar negeri
7. Sertifikat/bukti kuasa tanah atau bangunan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai meterai
9. Surat pernyataan kesanggupan melangsungkan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sebagai perlakuan pajak terhadap TDUP, pengusaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya ke pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mendapatkan NPWP.

Pengusaha berkewajiban membayar pajak daerah sejumlah 10% dari penghasilan yang didapatkan selama satu bulan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)