PajakOnline.com—Penerbitan Terdaftar Dalam Usaha Pariwisata atau TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha melakukan pendaftaran usahanya dan sebagai bukti resmi jika usaha tersebut terdaftar dalam menjalankan bidang usahanya.
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018, TDUP wajib dimiliki oleh beberapa jenis usaha seperti:
1. Daya tarik wisata
2. Kawasan pariwisata
3. Jasa transportasi wisata
4. Jasa perjalanan wisata
5. Jasa makanan dan minuman
6. Penyediaan akomodasi
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran
9. Jasa informasi pariwisata
10. Jasa konsultan pariwisata
11. Jasa pramuwisata
12. Wisata tirta
13. Spa
Cara Memperoleh Izin TDUP
Untuk mendapatkan izin TDUP, pemilik usaha perlu melakukan pengajuan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota di tempat lokasi pariwisata itu ada. Tetapi jika usaha itu
terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota artinya pengajuan bisa dilakukan ke PTSP di provinsi untuk menjadi bukti TDUP tertuju pada lokasi tempat pariwisata itu.
