TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menonaktifkan NPWP Masa Pensiun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib hukumnya membayar pajak bagi mereka yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan. Lantas, bagaimana dengan mereka yang sudah pensiun? Apakah mereka tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak?

Seperti telah diatur dalam undang-undang, semua penghasilan yang diterima seorang pegawai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku selama mereka masih produktif dan bekerja diperusahaan swasta maupun negara.

Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun mereka tidak lagi berkewajiban untuk membayar pajak. Pensiunan dianggap sudah tidak lagi memiliki penghasilan, maka sejumlah kewajiban pajaknya pun juga ditiadakan. Tetapi, hal ini terkait dengan mereka yang bekerja di perusahaan sebagai pegawai tetap, lain halnya dengan mereka yang memiliki penghasilan lain dari usaha di bidang lain maka mereka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerja yang sudah memasuki masa pensiunnya harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.

Tidak perlu khawatir, cara menonaktifkan NPWP bagi pensiunan sangatlah mudah dan dapat melalui aplikasi yakni dengan cara mengajukan surat permohonan penetapan Wajib Pajak NE dengan menyertakan lampiran surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020.

Jika permohonan diterima maka akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak ditrima, KPP akan memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP. Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak NE, maka Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak NE.

Surat pemberitahuan atau penolakan penetapan Wajib Pajak NE akan terbit paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari e-mail, langsung, maupun melalui pos dan jasa ekpedisi. (Atania Salsabila)