TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

Redaksi PajakOnline · 23 Mar 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Untuk memudahkan pelaporan dan menunaikan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki banyak cabang, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan pemusatan PPN terutang.

Pemusatan PPN merupakan aktivitas pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak yang berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh PKP yang memiliki cabang perusahaan guna menyederhanakan proses administrasi perpajakannya.

PKP dapat mengajukan tempat pemusatan PPN terutang hingga mengajukan pencabutan atau menghapus masa berlaku keputusan pemusatan PPN yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020. Dengan begitu, PKP tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Berikut cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada DJP:

1. Pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pada pemberitahuan PKP/secara jabatan yang dapat dilakukan secara elektronik ke Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan Kepala KPP terdaftar dan dapat juga dilakukan secara tertulis.

2. Lalu, surat keputusan tersebut akan diterima PKP paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.

3. Bila melewati jangka waktu dan Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.

4. Kemudian, Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.

5. Setelah itu, Kepala KPP terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dihapuskan yang akan dilakukan sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang.

Tidak hanya mengajukan dan mencabut tempat pemusatan PPN terutang, PKP juga dapat melakukan penambahan maupun pengurangan tempat pemusatan PPN terutang dan pemindahan tempat pemusatan. (Atania Salsabila)