PajakOnline.com—Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan dapat mengajukan pemindahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal yang sebenarnya. Ada beberapa syarat pengajuan pindah KPP bagi Wajib Pajak OP dan Badan.
Misalnya, Wajib Pajak OP terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP Jakarta, namun Wajib Pajak itu kemudian pindah ke Kota Bandung. Maka, Wajib Pajak OP bisa mengajukan pemindahan ke KPP Bandung. Demikian pula bagi Wajib Pajak Badan bisa melakukan pemindahan KPP.
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa pindah KPP? Berikut ini penjelasannya;
Sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukannya secara online, dengan mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id.
Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama. Pengiriman dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration, atau Wajib Pajak bisa mengirim dokumen menggunakan surat yang sudah ditandatangani.
Lampirkan Surat Keterangan Domisili yang baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama, NPWP lama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila warga negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi yang berstatus warga negara asing (WNA), dan surat kuasa (jika ada).
Bila seluruh persyaratan belum diterima KPP dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan itu dianggap batal.
Jika Wajib Pajak OP ingin mengajukan secara tertulis, sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013, syaratnya adalah sebagai berikut:
Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
Lengkapi dengan dokumen yang telah tertera pada syarat pengajuan secara on-line, seperti KTP dan NPWP.
