TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas dan Fungsi KPP

Redaksi PajakOnline · 19 Sep 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam mengurus pajak kita akan dibantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pelayanan dan berhubungan secara langsung dengan masyarakat yang telah menjadi Wajib Pajak maupun yang ingin mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Jenis –Jenis KPP
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020, KPP terdiri atas beberapa jenis, antara lain:

1. KPP Wajib Pajak Besar, terdiri dari:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
- KPP Wajib Pajak Besar Dua
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga
- KPP Wajib Pajak Besar Empat

2. KPP Khusus, terdiri dari:
- KPP Penanaman Modal Asing Satu
- KPP Penanaman Modal Asing Dua
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- KPP Penanaman Modal Asing Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Lima
- KPP Penanaman Modal Asing Enam
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Minyak dan Gas Bumi
- KPP Perusahaan Masuk Bursa

3. KPP Madya
4. KPP Pratama

Adapun KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus juga terdiri atas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Penjaminan Kualitas Data, Seksi Pelayanan, Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kemudian KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak yakni di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dan khusus KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

- Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
- Edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
- Pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
- Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
- Penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;
- Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
- Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;
- Pemutakhiran basis data perpajakan;
- Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
- Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
- Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;
- Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
- Pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
- Pelaksanaan administrasi kantor.

Sementara itu, bagi KPP Minyak dan Gas Bumi juga memiliki fungsi yakni pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. Kemudian, bagi KPP Badan dan Orang Asing memiliki fungsi sebagai pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (Azzahra Choirrun Nissa)