PajakOnline.com—Setiap warga negara yang sudah bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib hukumnya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang biasanya disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT setiap tahunnya.
SPT tahunan ini memuat rincian total penghasilan, nilai bukti potong hingga nilai besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara, untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di luar profesinya sebagai pengusaha maka diwajibkan juga untuk menyiapkan dokumen terkait penghasilan tersebut.
Untuk batas waktu pelaporan pajak atau penyampaian SPT yakni paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, artinya tahun pajak di sini yakni periode satu tahun kalender umum.
Jika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT tahunan atau pajaknya lebih awal sangat dibolehkan oleh Dirjen Pajak agar terhindar dari pengenaan sanksi telat lapor.
Terdapat 3 macam SPT orang pribadi, yakni:
1.Formulir 1770 SS
Ditujukan untuk Wajib Pajak yang sumber penghasilannya bukan dari pekerja bebas maupun usaha. Dengan pendapatan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun.
