TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Aturan Pemungutan Pajak BBNKB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pembelian kendaraan juga terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan dan pembelian kendaraan terutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB ialah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaaan karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke badan usaha dan perlu diingat bahwa BBNKB merupakan salah satu jenis pajak daerah.

Subjek BBNKB sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PDRD, objek BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sedangkan Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini dipungut berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan dari harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

Telah ditetapkan tarif BBNKB sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU PDRD yakni paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua. Sementara itu, khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif pajaknya paling tinggi yakni sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya.

Adapun yang dimaksud dengan penyerahan pertama ialah penyerahan langsung dari dealer yang berarti kendaraan baru, sedangkan yang dimaksud dengan penyerahan kedua ialah penyerahan kendaraan bekas. Pemungutan BBNKB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. (Atania Salsabila)