PajakOnline.com—Pemerintah mengatur adanya batasan omzet tidak kena pajak atau bebas pajak bagi pelaku UMKM. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, ketentuan tersebut terus berlaku hingga ada aturan terbaru yang memperbarui.
"Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sampai seterusnya, dalam hal tidak/belum ada aturan yang memperbaharui ya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, dikutip hari ini.
Kendati wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet tak lebih Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%, mereka memiliki kewajiban harus melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
