TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Masih Sesuaikan E-Form, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Tidak Berubah

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih menyesuaikan aplikasi e-form agar dapat mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, penyesuaian dilakukan atas lampiran penghitungan khusus wajib pajak orang pribadi UMKM PP 23/2018.

"Untuk saat ini, lampiran penghitungan khusus pelaku UMKM PP-23/2018 sedang dalam proses penyesuaian. Hal ini seharusnya tidak menunda jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan," kata Neil, hari ini.

Walaupun aplikasi e-form masih belum diperbarui, wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023 mendatang.

Ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi resmi berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

Setelah UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memuat tentang ketentuan teknis bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan.

Download/Unduh: PP-55-2022

DJP Masih Sesuaikan E-Form, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Tidak Berubah | PajakOnline